Kuasa Hukum Pemohon Kecewa dengan Putusan MK
Kuasa Hukum pihak pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, mengaku kecewa
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pihak pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan mereka, hari ini, Kamis (4/8/2011), siang.
"Saya nilai MK tidak memberikan putusan proporsional sebagaimana dimintakan oleh pemohon, dan ini mengecewakan," tutur Kuasa Hukum pemohon, Muhgammad Asrun," yang ditemui selepas sidang di MK, Kamis, siang.
Menurutnya, MK yang memutus untuk menolak beberapa permohonan mereka telah melawan logika pembentukan parpol.
"Semua orang tahu bahwa parpol itu dibentuk untuk ikut Pemilu. Putusan lawan logika umum dan logika sederhana. Tentang proses pendaftaran harus menyertakan 30 orang saya kira itu juga harus dibatalkan. Saya kira tidak relevan dengan ketentuan hukum perdata badan hukum cukup dibentuk 2 atau 3 orang. Tidak perlu dibentuk banyak orang partai politik juga seperti itu kalau logika," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, yang diajukan oleh pendiri, dan para pendukung Partai Serikat Rakyat Independent (SRI).
Adapun permohonan yang dikabulkan MK untuk sebagian menurut Mahfud adalah, terkait verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini.