Rabu, 1 Oktober 2025

Sutiyoso Tidak Puas Putusan MK tentang Verifikasi Parpol

Sutiyoso, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan rasa tidak puasnya terhadap putusan Mahkamah Kondtitusi (MK)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sutiyoso Tidak Puas Putusan MK tentang Verifikasi Parpol
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Sutiyowo mantan gubernur DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutiyoso, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan rasa tidak puasnya terhadap putusan Mahkamah Kondtitusi (MK).

Sutiyoso tidak puas karena MK memutuskan tetap memberlakukan syarat verifikasi partai politik sesuai UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD. Peraturan tersebut menyebutkan kepengurusan partai harus ada 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten kota, 50 persen di kecamatan.

Menurut pensiunan jenderal TNI AD itu, undang-undang yang dirancang oleh pembuat undang-undang (DPR) diskriminatif dan tidak adil.

"Saya katakan tidak puas itu karena verifikasi itu nyata-nyata amat berat. Saya meyakini tidak akan banyak partai yang lolos verifikasi kalau kriterianya seperti yang sudah dieadrkan KPU," ujarnya usai pembacaan putusan UU No 8 Tahun 2012 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2012).

Kriteria yang layaknya mesin pembunuh partai-partai non parlemen itu, dikatakan Sutiyoso akan berdampak besar bagi partai-partai keagamaan.

"Saya ambil contoh. PDS (Partai Damai Sejahtera)  apa bisa lakukan itu di Aceh? Apakah partai yang sudah di senayan, misalnya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) atau PPP (Partai Persatuan Pembangunan) atau Islam yang lain mampu nggak buat itu di Papua atau Sulawesi Utara?" Lanjutnya berargumen.

Dikatakannya, peraturan tersebut sangat sulit diterapkan. Sutiyoso, sekali lagi menegaskan, pengalamannya keliling Indonesia mempertebal kepesimisannya akan syarat tersebut.

"Apalagi disertai harus ada KTA (kartu tanda anggota) seperseribu penduduk atau 1000 penduduk," pungkasnya.

Baca Juga:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved