UU Tentang Parpol Digugat ke MK
Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik digelar
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik digelar hari ini Kamis (09/08/2012) di Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang adalah menyampaikan berkas permohonan kepada majelis Hakim. Pemohon yang mengajukan uji materi adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat.
"Jadi memang hari ini kami kesini untuk melengkapi berkas dan memberikan penjelasan terkait materi permohonan," ungkap Ketua GNPK Pusat Adi Warman. Adi Warman hadir beserta tim kuasa hukumnya yakni M Arifsyah Matondang, Jon Matias, Rizky Nugraha, Nur Aliem Halvaima, serta Muhammad Aminudin.
Dalam keterangan kepada wartawan, Adi menjelaskan pokok permohonan yang disampaikan kepada Majelis Hakim yakni permohonan untuk menghapuskan pasal yang menjelaskan keberadaan Fraksi di MPR RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten.
Menurut Adi, keberadaan fraksi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, lanjut Adi, keberadaan fraksi juga merugikan negara karena anggota fraksi dinilai sering melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 20 A ayat (3) UUD 1945.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon juga membawa alat bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim. Alat bukti tersebut yakni berupa surat, keterangan saksi/ahli, keterangan pemohon, serta petunjuk.
Ayo Klik: