Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

Brigjen Didik Purnomo Ditahan di Mako Brimob

Polri menitipkan penahanan tiga dari lima tersangka kasus korupsi alat simulasi SIM ke Rumah Tahanan Mako Brimob

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Brigjen Didik Purnomo Ditahan di Mako Brimob
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Didik Purnomo, Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, menjelaskan kepada wartawan masalah Saipul Jamiel sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggalnya istri Syaipul Jamiel disela rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI, Kamis (8/9/2011) di gedung DPR Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Polri menitipkan penahanan tiga dari lima tersangka kasus korupsi alat simulasi SIM kendaraan roda dua dan roda empat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak malam tadi, Jumat (03/08/2012).

Tiga orang  yang ditahan di Rutan Brimob adalah Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, ketua pengadaan AKBP Teddy Rismawan dan dan bendahara pengadaan Kompol Legimo.

Juru Bicara Mako Brimob Kelapa Dua, AKBP Budiman saat dihubungi, Sabtu (04/07/2012) mengatakan bahwa Brigjen Didik ditahan di Blok B1, AKBP Teddy dititipkan di B3, dan Kompol Legimo dititipkan di B4.

Ia juga mnmengaku belum menerima laporan, apakah hari ini sudah ada keluarga yang membesuk para tahanan tersebut.

Mabes Polri menetapkan lima tersangka untuk kasus tersebut, selain tiga orang yang ditahan di Rutan Mako Brimob, dua lainnya adalah Budi Susanto yang berasal dari pihak swasta ditahan di Bareskrim Polri, serta  Sukotjo S Bambang masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara penipuan dan penggelapan.

Selain Mabes Polri, kasus tersebut juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menetapkan sejumlah tersangka, yakni Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pantauan Tribun dari gerbang Mako Brimob tampak markas Brimob itu sepi aktivitas, hanya sesekali mobil melintas. Informasi yang diterima Tribun, belum ada keluarga yang datang mengunjungi para tahanan kasus alat simulator SIM itu.(NURMULIA REKSO PURNOMO).

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved