Polisi Bekuk 5 Pengedar dan Sita 1.380 Pil Koplo
Pelaku ditangkap dalam waktu berbeda,”ucap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO- Lima anggota jaringan pengedar pil dobel L alias pil koplo diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 1.380 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan uang sisa hasil penjualan senilai Rp 500.000 dan lima buah HP milik para tersangka.
Kelima pelaku, Didik Darmaji (31),Jefri Doni Kurniawan (20),dan Bayu Wahyu Wibowo (21). Ketiganya warga Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo. Dua lainnya, Haryono (32), warga Penambangan Kecamatan Balongbendo dan Fiki Efendi (25), warga Kalijaten Kecamatan Taman.
”Pelaku ditangkap dalam waktu berbeda,”ucap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto,Jum'at (3/8/2012).
Awalnya polisi menggerebek rumah Didik dan menemukan 96 butir pil koplo. Polisi lalu meringkus Jefri Doni Kurniawan, yang sehari-hari menjadi satpam sebuah pabrik di kawasan Balongbendo. Dari tangan Jefri, disita sekitar 880 butir pil koplo. Lalu berikutnya diringkus Bayu Wahyu dengan bukti uang hasil jualan pil koplo senilai Rp 35.000.
Polisi akhirnya juga meringkus Haryono yang memasok pil koplo kepada Jefry.Terakhir polisi meringkus Fikri Efendi alias Juki dengan bukti pil koplo sebanyak 5.000 butir.
”Total kami menyita 1.380 butir pil dobel L dari kasus ini,”beber Chatib seraya menyebut sindikat ini diduga cukup lama beroperasi di Sidoarjo.
Menurut Chatib,kelima pelaku memiliki peran berbeda.Ada yang menjadi pemasok dan ada pula yang hanya menjadi pengecer. Dari kelimanya,yang paling punya peranan adalah Fiki dan Jefri,yang menjadi pemasok barang haram ini. Sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya menjadi pengecer.
Sementara itu, Fiki mengaku sudah lima bulan menjadi pemasok pil koplo bagi pengedar yang sudah ditangkap itu. Dia menjual satu bungkus berisi 1.000 pil koplo seharga Rp 250.000 setelah membelinya seharga Rp 200.000 Pil koplo itu dijual Rp 1.000 perbutir oleh pengedarnya.
“Saya hanya ambil untung Rp 50.000 perbungkus,”ucapnya.
Dengan penangkapan ini,kelima pelaku kini bakal menjalani Lebaran di balik jeruji penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.