Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkot Mojokerto Terjunakan 11 Personel Awasi SPBU

Karena, komitmen kita harus menggunakan BBM nonsubsidi. Siapa saja yang masih

zoom-inlihat foto Pemkot Mojokerto Terjunakan 11 Personel  Awasi SPBU
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sebuah mobil dinas berplat merah mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis premium di sebuah SPBU Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Rabu (13/6). Lewat edaran resmi Gubernur Riau belum lama ini, mobil dinas pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau dilarang tegas menggunakan premium. Hal ini merupakan respon terhadap instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Tampaknya Pemkot Mojokerto serius dalam upaya penghematan BBM ini. Pemkot membentuk tim pengawas khusus dengan merengkut 11 orang.

Mereka berasal dari unsur  inspektorat, satpol PP, bagian hukum, bagian perekonomian dan diskoperindag. Tugasnya, mengawasi SPBU yang melayani pembelian BBM bagi mobil plat merah. Selain itu, mereka juga bertugas menerima laporan dan mnindaklanjutinya, jika ada masyarakat yang melaporkan mobdin masih mengisi BBM bersubsidi.

"Tim khusus dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah PNS nakal yang masih tetap mengisi mobil dinasnya dengan BBM bersubsidi,"kata Plt Kabag Perekonomian Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo.
Tim khusus, ujar  Ruby, bertanggungjawab angsung ke Walikota Mojokerto Abdul Gani Suhartono. Sehingga Tim ini langsung berada dibawah kendali walikota.

Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran, tim  akan melakukan evaluasi dan melaporkannya langsung ke walikota.

"Karena, komitmen kita harus menggunakan BBM nonsubsidi. Siapa saja yang masih menggunakan BBM bersubsidi, mereka pasti mendapat sanksi yang sangat tegas," katanya.    

Terhadap mobil dinas yang tetap mengonsumsi premium, jelas pria yang kini menjabat kabag Humas Pemkot Mojokerto ini, tak hanya mobdin yang dilengkapi dengan stiker saja. Namun semua mobil milik pemerintah.

"Baik mobil pelat merah, TNI/Polri, BUMN dan BUMD," imbuh Ruby.

Namun, katanya, stiker warna kuning itu hanyalah sebagai formalitas saja untuk mempermudah petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar. Hal itu termaktub  dalam Permen ESDM Nomor 12 tahun 2012.

"Karena konsentrasi pemasangan hanya di mobil pelat hitam yang dipakai BUMN/BUMD,'' jelasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved