Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Dhana

Majelis hakim dalam eksepsinya memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika

zoom-inlihat foto Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Dhana
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim dalam eksepsinya memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi pegawai pajak, Dhana Widyatmika, saat sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/7/2012).

Majelis hakim yang diketuai oleh Herdi Agustin menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum Dhana.

"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang pemeriksaan bukti-bukti serta saksi-saksi akan dilanjutkan satu minggu lagi," jelas Herdi dalam persidangan.

Kuasa hukum Pegawai Pajak Golongan III C tersebut, M. Luthfie Hakim, mengaku telah memprediksi bahwa eksepsinya akan ditolak.

"Kami tahu, kami tak punya kans besar dalam putusan sela ini," kata Luthfie.

Ia tak masalah dengan putusan hakim ini dan hanya ingin masyarakat tahu dan cerdas dalam melihat hal-hal yang tidak tampak dalam surat dakwaan atau dalam persidangan.

"Masyarakat harus tahu, ada seorang petugas pajak yang benar tapi malah dikriminalisasi," Luthfie menjelaskan.

Dhana Widyatmika menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang oleh pegawai pajak. Ia telah menjadi tahanan sejak 2 Maret 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved