Mafia Pajak Jilid II
Diperpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Dhana
Kejaksaan Agung RI (Kejagung), memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus Dhana Widyatmika, untuk kepentingan penyidikan,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung), memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus Dhana Widyatmika, untuk kepentingan penyidikan, Selasa (08/05/2012).
Jhony Basuki, (58), Direktur PT. Mutiara Virgo, yang merupakan wajib pajak Dhana, yang telah ditahan sejak beberapa minggu lalu. Melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, penahanannya diperpanjang hingga 40 hari kedepan, yakni hingga 16 Juni 2012, di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Salman Maghfiron (31), mantan Pegawai Negri Sipil, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, yang merupakan Direktur PT Asri Pratama Mandiri, dan diduga bersekongkol dengan Dhana melakukan pencucian uang, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Penuntut Umum Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012 tanggal 7 Mei, ditahan di Ruman Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur selama selama 40 hari kedepan.
Terhadap Herly Isdiharsono (42), mantan pegawai ditjen Pajak Kementrian Keuangan RI, yang juga merupakan salah seorang Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo (PT.MMM), melalui surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, penahanan diperpanjang paling lama 40 hari, terhitung mulai tgl 8 Mei 2012 sampai dengan tgl 16 Juni 2012, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negri Jakarta Selatan.
Selain itu, Firman (42), mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, dengan surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 penahanannya diperpanjang paling lama 40 hari, terhitung mulai tanggal 9 Mei 2012 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
"Penahanan pertama kan sudah berakhir sekarang penyidik masih membutuhkan waktu atau diperpanjang penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M.Adi Toegarisman.
Mengenai proses penyidikan terhadap empat tersangka itu, menurut Adi proses tersebut masih terus berlangsung, dan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk pembuktian tindak pidana korupsi dan pencucian uang.