Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Endus Kerja Sama Gayus dan Dhana Menangkan PT KTU
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan kerja sama antara Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus korupi dan pencucian uang, serta Dhana Widyatmika.
Kepada wartawan, Senin (7/5/2012) Adi mengatakan, dua mantan pegawai Ditjen Pajak sempat menangani wajib pajak yang sama, yakni PT Kornet Trans Utama (KTU), sebuah perusahaan logistik milik warga Korea Selatan.
Pada sekitar 2006, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika, dan salah satu anggotanya adalah Salman Maghfiroh.
Sedangkan koordinator atau supervisor tim pemeriksaan tersebut adalah Firman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dari hasil penghitungan pajak tim ini, PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak, yang kasusnya ditangani Gayus, yang saat itu bekerja di Bagian Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Di pengadilan, PT KTU menang.
"Negara akhirnya membayar ke PT KTU," cetus Adi.
Kejagung sempat menemukan adanya aliran dana dari PT KTU ke salah satu rekening Dhana, Salman, dan Firman. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sedangkan Gayus telah lebih dulu disidang untuk kasus berbeda.
Mengenai aliran dana dari PT KTU ke Gayus, Adi mengaku Kejaksaan Agung belum menemukan hal tersebut. Begitu pun keterlibatan istri Dhana, yakni Dian Anggraeni, yang sama-sama bekerja dengan Gayus di Bagian Keberatan dan Banding.
Pemeriksaan terhadap Gayus dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (4/5/2012) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh empat penyidik. (*)
Berita Nasional Terkini