Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Periksa Gayus untuk Kasus Dhana
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Gayus Halomoan Partahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terkait kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Wiyatmika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M.Adi Toegarisman, Jumat (04/05/2012), mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Gayus ditahan atas sejumlah kasus mafia pajak.
Dhana dan Gayus diketahui sama-sama bersekolah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), namun beda tahun masuk.
Keduanya juga sama-sama bekerja di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan istri Dhana, Dian Anggraeni bekerja dengan Gayus di bagian Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
Gayus dipenjara atas serangkaian kasus, mulai dari suap, pencucian uang hingga pemalsuan paspor, dengan total hukuman 28 tahun penjara.
Kepala Biro Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo membenarkan bahwa Gayus diperiksa penyidk Kejaksaan Agung.
"Gayus diperiksa sejak pukul 09.00 wib sampai 17.45, oleh empat orang penyidik," katanya.
Hotma Sitompul, pengacara Gayus saat dihubungi terpisah menyangkal kliennya sempat diperiksa kejaksana terkait kasus Dhana Widyatmika. Bahkan pihaknya juga belum menerima surat pemeriksaan.
"Gayus juga sudah menyatakan kalau dia tidak mengenal sama sekali dengan dia (Dhana)" tandasnya.