Minggu, 5 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Denny Indrayana Berkicau Soal Pemancungan Ruyati

Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN berbagi informasi tentang persoalan hukum TKI di luar negeri.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Denny Indrayana Berkicau Soal Pemancungan Ruyati
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Denny Indrayana.

Norman bin Ismail, terhindar dr hukuman mati, kemudian diberi vonis 13 tahun 20 Oktober 2010

Lelan Jalaludin, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Muhammad Iqbal, tbebas dr vonis hukuman mati 19 Juli 2011

Nadiah, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Syahrul Efendi, tbebas dr vonis hukuman mati 27 Februari 2012

Di Suriah, Yanti Puspitai, dvonis bsalah mbunuh. Mei 2009, lawyer KBRI Damascus bhasil slamatkn dr vonis mati & dganti seumur hidup

Di UEA, Rosita bt Muhtadin Jalil, KJRI Dubai tunjuk lawyer & lakukan pembelaan shg Rosita dibebaskan 11 Juni 2011

Data Kemenlu 1999-2011, WNI trancam hkm mati: Dieksekusi 3 (1%), Bebas hkm mati 55 (18,2%), sidang: 216 (71,3%), dbebaskn 29 (9,6%)

Tentu upaya untuk mengurangi hukuman mati dan eksekusi harus terus ditingkatkan. Sampai proses hukum paling akhir, terus diperjuangkan.

Akhirnya, perlindungan terhadap TKI terus diperbaiki. Sekali lagi duka untuk Darsem, dan syukur bagi TKI lain yang berhasil diselamatkan

Kasus TKI di luar negeri, belakangan ini memang sedang menjadi sorotan, bermula dari kasus hukuman mati terhadap Ruyati binti Sapubi pada hari Sabtu, 18 Juni 2011 yang lalu. Topik ini sempat menjadi diskusi panas di linimasa twitter, karena sebagian besar mengecam pemerintah yang dianggap lamban.

Jika memperhatikan linimasa @dennyindrayana beberapa jam sebelum kultwit dilakukan, mungkin saja @dennyindrayana sedang merespon persoalan TKI di luar negeri yang dipertanyakan tweeps selama ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved