TKW Dipancung di Arab Saudi
Denny Indrayana Berkicau Soal Pemancungan Ruyati
Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN berbagi informasi tentang persoalan hukum TKI di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN berbagi informasi tentang persoalan hukum TKI di luar negeri. Melalui akun twitter @dennyindrayana, kultwit sebanyak 36 butir ini dibuat selama kurang lebih 17 menit menggunakan twitter via web.
Berikut kutipan kultwit Denny Indrayana yang dibuat mulai pukul 19.01 - 19.17 WIB, hari Rabu 22 Juni 2011:
Tweeps, saya akan berbagi informasi terkait persoalan hukum TKI di luar negeri. Mohon perkenannya menyimak.
Pertama & utama hukuman mati Alm. Ibu Ruyati binti Satubi adalah duka kita semua. Smoga keluarga almarhumah diberi ketabahan
Satu nyawa yg hilang terlalu berharga. Nyawa tak tergantikan dg apapun. Mari berdoa arwah almarhumah diterima dg baik di sisi Allah SWT.
Dalam kasus Alm. Ibu Ruyati, pemerintah telah berupaya untuk membantu kebebasan ybs, melalui proses hukum di Arab Saudi
RI tlh mlayangkn nota protes kpd Kemlu Arab Sauydi yg mengecam plaksanaan hukuman tnp perhatikn praktek internasional yg blaku
Dlm hal bantuan hkm, Pwakilan RI di Arab mngirim 2 Nota Diplomatik ke KemLu Arab, No. 1948 tgl 19 Mei 2010 & No. 2986 tgl 14 Agust 2010
Kedua nota tsb intinya minta Perwakilan RI diberi akses kekonsuleran seluas-luasnya, tmsk info ttg jadwal sidang
Almarhumah Ruyati dihukum qishas atas pembunuhan ibu majikannya (Khairiyah Hamid/64 thn)
Dlm proses hukum, Ruyati sjk awal mengakui pbuatanny dg cara membacok kepala korban bbrp kali dg pisau & menusuk leher korban
Motif pbunuhn krn kesal srg dimarahi ibu majikan, krn gaji tdk dibayar slma 3 bln & tdk mau mmulangkn meski diminta
Selama persidangan, almarhumah Ruyati didampingi 2 penerjemah, dihadiri 2 staf KJRI Jeddah
dlm proses investigasi o/ Badan Investigasi Makkah & reka ulang di TKP, Ruyati selalu didampingi penerjemah & staf KJRI Jeddah
Mnrt ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan.
Akan tetapi, dalam kasus Royati, keluarga korban tdk bsedia memaafkan & eksekusi mati akhirnya tetap dijalankn
Pmth Arab jg brupaya mringankn hukuman Ruyati, ex: mdapatkn status ta'zir dg minta klrga korban u/ memaafkn Ruyati
Dubes Arab tgl 20 Juni 2011 sampaikn pmintaan maaf & penyesalan dr Pemerintah Arab atas proses hukuman Alm. Ruyati
Dalam kasus Darsem, tim Kemlu brngkt malam ini u/ kawal proses penyelesaian pembayaran diyat 4,6 miliar
Berbeda dengan Ruyati, hal ini dapat dilakukan krn keluarga korban bersedia memaafkan Darsem.
Kita jg patut bsyukur, banyak sodara2 kita TKI yg lain dapat terbebas dari ancaman hukuman mati.
Nurmakin Sabri (Arab), mdapat maaf dr korban u kasus pbunuhn & ampunan raja u kss pidanany. Ybs tlh dpulangkn ke Indo
Sugiono Satru Ami, dimaafkn klrga korban thn 2009 & mdapat pengampunan Raja 28 Des 2009. Ybs sdh pulang ke Indo 2010
Ahmad Fauzi, trancam hukum mati krn bunuh sesama WNI. Oktober 2009, mendapatkan maaf tertulis dr keluarga korban
Di Malaysia, Paridah Wahid, lepas dr hukuman mati atas kasus narkoba, bebas 8 Desember 2010
Yusri Pialmi, bebas dr tuduhan kasus narkoba o/ Mahkamah Persekutuan 14 Juni 2010
Zulkifli bin Mohamad, tbebas hukuman mati 14 Mei 2010; Romi Amora, tbebas dr hukuman mati 18 Okt 2010
Maryanti Masni, bebas hukuman mati & telah kembali ke Indonesia 4 Maret 2011.
Andi Pranata, bebas dr tuduhan pembunuhan & sdh dipulangkan melalui Pontianak 11 april 2011
Muhamad Mizal, thindar dr hukuman mati, kemudian diberikan vonis 15 tahun & 10 sebatan pd 29 Nov 2009
Norman bin Ismail, terhindar dr hukuman mati, kemudian diberi vonis 13 tahun 20 Oktober 2010
Lelan Jalaludin, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Muhammad Iqbal, tbebas dr vonis hukuman mati 19 Juli 2011
Nadiah, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Syahrul Efendi, tbebas dr vonis hukuman mati 27 Februari 2012
Di Suriah, Yanti Puspitai, dvonis bsalah mbunuh. Mei 2009, lawyer KBRI Damascus bhasil slamatkn dr vonis mati & dganti seumur hidup
Di UEA, Rosita bt Muhtadin Jalil, KJRI Dubai tunjuk lawyer & lakukan pembelaan shg Rosita dibebaskan 11 Juni 2011
Data Kemenlu 1999-2011, WNI trancam hkm mati: Dieksekusi 3 (1%), Bebas hkm mati 55 (18,2%), sidang: 216 (71,3%), dbebaskn 29 (9,6%)
Tentu upaya untuk mengurangi hukuman mati dan eksekusi harus terus ditingkatkan. Sampai proses hukum paling akhir, terus diperjuangkan.
Akhirnya, perlindungan terhadap TKI terus diperbaiki. Sekali lagi duka untuk Darsem, dan syukur bagi TKI lain yang berhasil diselamatkan
Kasus TKI di luar negeri, belakangan ini memang sedang menjadi sorotan, bermula dari kasus hukuman mati terhadap Ruyati binti Sapubi pada hari Sabtu, 18 Juni 2011 yang lalu. Topik ini sempat menjadi diskusi panas di linimasa twitter, karena sebagian besar mengecam pemerintah yang dianggap lamban.
Jika memperhatikan linimasa @dennyindrayana beberapa jam sebelum kultwit dilakukan, mungkin saja @dennyindrayana sedang merespon persoalan TKI di luar negeri yang dipertanyakan tweeps selama ini.