Konflik Panas di Apartemen CER, PPPSRS Bantah Tuduhan Pemecatan Sepihak
Konflik internal di Apartemen Casablanca East Residence (CER), Jakarta Timur, kian memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/PN.JKT.TIM, kuasa hukum Evan, Perdamaian Telaumbanua, mengungkap bahwa akta yang dijadikan dasar legal standing oleh tergugat sudah tidak berlaku.
Akta tersebut, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan pengurus hanya sampai tahun 2023.
“Artinya, saat ini tidak ada pengurus maupun pengawas yang sah secara hukum untuk bertindak atas nama PPPSRS CER,” ujar Perdamaian dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Warga Pasar Rebo Jakarta Timur Terima Manfaat Program Jaminan Kematian Bantu Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Saksi Hidup Cerita Mencekamnya Suasana Lubang Buaya pasca G30S/PKI: Truk Tentara Masuk Kampung |
![]() |
---|
Kondisi 20 Siswa SDN Gedong 01 Jakarta Timur Korban Keracunan MBG, Mie Goreng Bau dan Berlendir |
![]() |
---|
Pengakuan Wartawan usai Dicekik Pegawai SPPG di Jakarta Timur, Hendak Liput Keracunan MBG |
![]() |
---|
Mengenal Lubang Buaya Jaktim Tempat Pembuangan Korban G30S, Jejak Sejarah Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.