Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggota Bekingi Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta Laporkan

Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.

KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo
PEREDARAN NARKOBA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah). Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025. 

Serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restoratif.

Dari jumlah tersebut, 2.132 tersangka merupakan laki-laki dan 180 tersangka merupakan perempuan.

Polda Metro juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,14 ton narkotika.

Rincian barang bukti narkotika tersebut jenis sabu sebanyak 604 kilogram, ganja sebanyak 221 kilogram, sabu cair sebanyak 67,7 kilogram, ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir, obat-obatan keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, ketamin sebanyak 6 kilogram, dan happy five sebanyak 164 kilogram.

"Total barang buti tersebut apabila dikonversikan dengan nilai jual sebesar Rp1,13 triliun," imbuhnya.

Dari total barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Kombes Ahmad David menegaskan dari kondisi ini, maka penduduk Jakarta sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved