Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak
Polda Metro Jaya masih melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro Marhaen Cs.
Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.
Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.
"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.
Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.
Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan
Delpedro Marhaen Rismansyah tercatat sebagai Direktur Lokataru Foundation.
Ia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan aksi demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah lainnya di Jakarta.
Ia disebut melakukan penghasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.