Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak

Polda Metro Jaya masih melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro Marhaen Cs.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS PENGHASUTAN - Tersangka Delpedro Marhaen mengaku siap menghadapi proses hukum kasus dugaan penghasutan demo. Hal itu disampaikan dari dalam jeruji besi saat disambangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.

Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.

"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.

"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.

Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan

Delpedro Marhaen Rismansyah tercatat sebagai Direktur Lokataru Foundation.

Ia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan aksi demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah lainnya di Jakarta.

Ia disebut melakukan penghasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved