Minggu, 5 Oktober 2025

Masturo Rohili, Pria 52 Tahun di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya Sejak Usia Belasan Tahun

Aksi pencabulan diketahui telah dilakukan Masturo sejak korban masih berusia belasan tahun yakni 14 dan 13 tahun.

TribunBekasi/Muhammad Azzam
PELAKU PENCABULAN - Tampang MR atau Masturo Rohili (52) telah ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA (22) anak angkat dan SA (21) keponakan sendiri. 

Pihaknya baru melakukan konferensi pers adalah tengah menguatkan pada keterangan saksi dan barang bukti.

"Perlu saya luruskan kepada teman-teman juga bahwa peristiwa ini sebenarnya sudah kita amankan yang bersangkutan sebelum viral di media sosial, sebelum viral dengan mungkin rekan-rekan-rekan melihat ada podcastnya dokter Richard yang bersangkutan sudah kita amankan," katanya.

Saat ini, Polres Metro Bekasi masih terus mendalami apakah ada korban lain.

"Sejauh ini dua korbannya, tapi potensi berkaitan dengan korban yang lain terus kita dalami," kata Mustofa.

Mustofa menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka MR silahkan segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.

"Silahkan bisa datang buat laporan, dan kami pastikan keamanan dan penanganannya dengan baik," katanya.

Memanfaatkan Ketergantungan Ekonomi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menyampaikan, kronologi dan modus pencabulan dilakukan Masturo Rohili yang dikenal sebagai ustaz di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, polisi menjelaskan tersangka memiliki pola serupa terhadap kedua korban, yakni memanfaatkan ketergantungan ekonomi serta kedekatan hubungan keluarga.

"Kedua korban selama ini tidak mau melaporkan karena takut orang lain tidak ada yang percaya pada mereka karena tersangka adalah seorang tokoh agama dan takut tidak lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah mereka," ujarnya.

Jeratan Hukum

Adapun Pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua, Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya," paparnya.

Sebelumnya, kasus MR ini membuat geger warga Babelan Bekasi

Pelaku dikenal sebagai ustaz yang dulunya dihormati karena kiprahnya di lingkungan masjid, kini mendekam di balik jeruji besi.  Sementara korban, yang bertahun-tahun memendam luka, akhirnya berani bersuara.

(Tribunnews/TribunBekasi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved