Senin, 29 September 2025

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Bekasi Mengakibatkan 2 Nyawa Melayang, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dua remaja tewas dalam bentrokan yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara

istimewa
ILUSTRASI TAWURAN - Dua remaja tewas dalam bentrokan yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (24/9/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Bekasi dan menelan korban jiwa. 

Dua remaja tewas dalam bentrokan yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (24/9/2025) malam.

Baca juga: 2 Warga Makassar Terkena Anak Panah Nyasar saat Tawuran, Korban Ada yang Mau Makan Bakso

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Agta Bhuwana Putra, menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari ajakan duel yang tersebar lewat media sosial.

"Tawuran antar pelajar ini terjadi karena undangan perkelahian di media sosial. Dari keributan di media sosial itu akhirnya mereka bertemu di TKP. Saat bertemu, bentrokan pun tidak terhindarkan,” ujar Agta dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Tawuran Remaja di Semarang Utara Memanas, Bom Molotov Dilempar di Jembatan Jalur Gaza

Tawuran adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada perkelahian massal atau bentrokan antar kelompok, biasanya melibatkan pelajar, warga, atau geng tertentu.

Tawuran sering terjadi secara spontan atau direncanakan, dan biasanya berlangsung di tempat umum seperti jalan raya atau lapangan.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Akibat insiden itu, dua korban meninggal dunia.

Korban pertama berinisial A (15), pelajar SMAN 1 Karangbahagia yang disebut bergabung dengan geng SMK Puja Bangsa. Ia tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada kiri.

Korban kedua berinisial W (15), pelajar SMK Puja Bangsa, meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya menabrak pohon ketika berusaha melarikan diri.

"Korban A meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah sebelumnya dibawa ke klinik. Sedangkan korban W meninggal di tempat akibat kecelakaan tunggal dengan kecepatan tinggi,” jelas Agta.

Selain dua korban jiwa, polisi masih mendalami adanya beberapa korban lain. Untuk kasus kecelakaan, penanganan dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku.

"Total ada empat pelajar yang diduga sebagai pelaku. Tiga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap Agta.

Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Batuceper Tangerang

Dua pelajar sudah berhasil diamankan. Satu di antaranya, berinisial R (anak berhadapan dengan hukum/ABH), ditetapkan tersangka pengeroyokan. Sementara seorang lainnya dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.

"Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," tambahnya.

Agta juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran.

"Karena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial dan terjadi di atas jam 18.00, kami imbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak. Jika di atas jam tersebut mereka masih di luar rumah, sebaiknya ditanyakan dan diawasi kembali,” tegasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan