Masturo Rohili, Pria 52 Tahun di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya Sejak Usia Belasan Tahun
Aksi pencabulan diketahui telah dilakukan Masturo sejak korban masih berusia belasan tahun yakni 14 dan 13 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, - MR atau Masturo Rohili (52) telah ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA (22) anak angkat dan SA (21) keponakan sendiri.
Aksi tersebut diketahui telah dilakukan Masturo sejak korban masih berusia belasan tahun yakni 14 dan 13 tahun.
Kedua korban baru berani melaporkan ke polisi pada 7 Juli 2025, karena selalu diancam oleh pelaku.
"Kami telah tetapkan tersangka dan menahan terhadap tersangka MR sejak 4 hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, dikutip dari TribunBekasi, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pamulang, Warga Serahkan Pelaku ke Polisi
Menurutnya, korban membuat laporan polisi pada 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi.
Pelapor atau korban inisial ZA (22) dia adalah anak angkat tersangka. Kemudian SA (21) ini adalah keponakan tersangka.
Dari keterangan korban, keduanya mendapatkan pencabulan dan persetubuhan sejak usai 13 dan 14 tahun oleh tersangka MR.
Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan flashdisk.
"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," beber dia.
Mustofa menjelaskan, korban ZA ini adalah anak angkat tersangka yang diadopsi sejak usia 1 tahun empat bulan.
Kemudian peristiwa pencabulan terhadap untuk korban ZA ini, dimulai sejak korban umur 13 tahun atau mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Untuk korban SA ini merupakan keponakan tersangka. Kejadiannya menimpa sejak usia 14 tahun atau 2017 hingga 2023.
"Baik ZA dan SA ini mendapatkan tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan," katanya.
Saat melancarkan aksi, tersangka selalu memberikan ancaman untuk dilukai hingga tidak dibiayai oleh tersangka.
Mustofa juga menegaskan bahwa tersangka sudah ditangkap sebelum viral di media sosial pada salah satu podcast.
Pihaknya baru melakukan konferensi pers adalah tengah menguatkan pada keterangan saksi dan barang bukti.
"Perlu saya luruskan kepada teman-teman juga bahwa peristiwa ini sebenarnya sudah kita amankan yang bersangkutan sebelum viral di media sosial, sebelum viral dengan mungkin rekan-rekan-rekan melihat ada podcastnya dokter Richard yang bersangkutan sudah kita amankan," katanya.
Saat ini, Polres Metro Bekasi masih terus mendalami apakah ada korban lain.
"Sejauh ini dua korbannya, tapi potensi berkaitan dengan korban yang lain terus kita dalami," kata Mustofa.
Mustofa menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka MR silahkan segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.
"Silahkan bisa datang buat laporan, dan kami pastikan keamanan dan penanganannya dengan baik," katanya.
Memanfaatkan Ketergantungan Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menyampaikan, kronologi dan modus pencabulan dilakukan Masturo Rohili yang dikenal sebagai ustaz di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan tersangka memiliki pola serupa terhadap kedua korban, yakni memanfaatkan ketergantungan ekonomi serta kedekatan hubungan keluarga.
"Kedua korban selama ini tidak mau melaporkan karena takut orang lain tidak ada yang percaya pada mereka karena tersangka adalah seorang tokoh agama dan takut tidak lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah mereka," ujarnya.
Jeratan Hukum
Adapun Pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua, Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya," paparnya.
Sebelumnya, kasus MR ini membuat geger warga Babelan Bekasi.
Pelaku dikenal sebagai ustaz yang dulunya dihormati karena kiprahnya di lingkungan masjid, kini mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban, yang bertahun-tahun memendam luka, akhirnya berani bersuara.
(Tribunnews/TribunBekasi)
Sosok Masturo Rohili, Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Nasib Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Penganiayaan Kurir di Bekasi Gara-gara Paket COD Rp30 Ribu, Tolak Pembayaran QRIS |
![]() |
---|
Heboh Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pamulang, Warga Serahkan Pelaku ke Polisi |
![]() |
---|
Perkara Bayar Pakai QRIS, Kurir Paket di Bekasi Disabet Mandau, Pelaku Serahkan Diri setelah Kabur |
![]() |
---|
Dari COD ke Serangan Parang: Kronologi Kurir Dianiaya Pria Bertato di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.