Judi Online
Dua Pemuda di Jakarta Barat Sewa Ruko Untuk Kelola 6 Situs Judol, Raup Rp 1,5 Juta Per Hari
Polisi membongkar praktik judi online (judol) yang dijalankan dua pemuda di Kalideres Jakarta Barat. Raup untung Rp 1,5 juta per hari.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Belajar Coding Otodidak
Polisi menyebut, kedua tersangka di atas membuat website itu bukan lewat pendidikan formal, melainkan hasil belajar coding secara otodidak.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, para tersangka adalah Nichola (27) dan Ripal (25).
“Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Untuk Ripal, lulusan SMK. Untuk Nicola, lulusan SMA,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Meski tidak pernah sekolah teknologi informasi (IT), keduanya bisa membuat sekaligus mengoperasikan website judi online.
"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak. Otodidak, mempelajari coding-coding itu sendiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, Nicolas berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali server, sementara Ripal bertindak sebagai operator dan admin.
"Yang memiliki terkait website adalah Saudara Nicola dan adminnya adalah Saudara Ripal. Mereka tidak bermain, tapi membuat usaha terkait dengan website judi online,” terang Arfan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.