Selasa, 7 Oktober 2025

Warga Parungpanjang Desak Pemerintah Tegakkan Larangan Truk Tambang dan Bangun Rumah Sakit

Meski surat edaran telah terbit sejak 25 September 2025, warga menilai pelaksanaannya masih lemah

Editor: Dodi Esvandi
Handout
Aliansi Masyarakat Sipil Parungpanjang dan Gerakan Masyarakat Parungpanjang untuk Perubahan (GAMPAR) mendesak pemerintah segera menegakkan Surat Edaran Gubernur No. 7920/ES.09/PEREK tentang penutupan sementara aktivitas tambang. 

TRIBUNNEWS.COM, PARUNGPANJANG - Aliansi Masyarakat Sipil Parungpanjang dan Gerakan Masyarakat Parungpanjang untuk Perubahan (GAMPAR) mendesak pemerintah segera menegakkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 7920/ES.09/PEREK tentang penutupan sementara aktivitas tambang.

Meski surat edaran telah terbit sejak 25 September 2025, warga menilai pelaksanaannya masih lemah, terbukti dari truk-truk tambang yang tetap melintas di malam hari dan menyebabkan kemacetan di sejumlah titik, termasuk depan PDAM.

Dalam pertemuan Sabtu (4/10/2025) malam yang dihadiri kelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah, warga menyampaikan sembilan tuntutan utama:

Tuntutan Warga Parungpanjang:

  • Penegakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penutupan sementara aktivitas tambang.
  • Pembangunan Jalur Tambang: Mendorong pemerintah menekan pengusaha tambang agar segera membangun jalur khusus tambang.
  • Penertiban Jalan Raya Mohammad Toha: Jika Perbup 56/2023 kembali ditegakkan, warga meminta pemberantasan sopir di bawah umur, pungli, dan kantong parkir liar, serta pengaktifan kantong parkir resmi.
  • Larangan Tronton di Jalur Provinsi: Jika larangan diberlakukan, warga menuntut penegakan aturan tanpa pandang bulu, didukung aparat yang memadai.
  • Kompensasi Korban Kecelakaan: Meminta pemerintah mendata dan memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan angkutan tambang yang belum terdata.
  • Pembangunan Rumah Sakit: Mendesak pembangunan fasilitas kesehatan mengingat ribuan warga terdampak ISPA akibat debu tambang.
  • Minimnya Petugas Buka-Tutup Jalan: Warga menyoroti kurangnya petugas selama proses revitalisasi jalan, yang memperparah kemacetan.
  • Ketidaktaatan Sopir Truk: Menilai sopir truk tambang, terutama tronton, tidak pernah mematuhi aturan yang ada.
  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat: Mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah bersatu mengatasi persoalan tambang dan dampak sosialnya.
  • Baca juga: Malam Ini Parungpanjang Memanas! Jalan Diblokade, Lalu Lintas Lumpuh

“Kami tidak ingin aturan hanya berhenti di atas kertas. Kami ingin tindakan nyata,” tegas salah satu perwakilan GAMPAR dalam forum tersebut.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi warga Parungpanjang untuk menyuarakan keresahan yang telah lama mereka rasakan.

Pemerintah diharapkan segera merespons dengan langkah konkret dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved