Judi Online
Dua Pemuda di Jakarta Barat Sewa Ruko Untuk Kelola 6 Situs Judol, Raup Rp 1,5 Juta Per Hari
Polisi membongkar praktik judi online (judol) yang dijalankan dua pemuda di Kalideres Jakarta Barat. Raup untung Rp 1,5 juta per hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar praktik judi online (judol) yang dijalankan dua pemuda di Jakarta Barat.
Untuk mengoperasikan sejumlah situs judi online tersebut, para pelaku menyewa sebuah ruko di kawasan Kalideres Jakarta Barat senilai Rp 40 juta per tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, lokasi yang dijadikan markas Judol berada di Rawa Lele RT 006 RW 008, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Tempat kejadian perkara atau tempat pengoperasionalan website-nya tadi sudah kami sebutkan, alamatnya di Rawa Lele. Ini merupakan tempat sementara yang disewa oleh para pelaku selama satu tahun,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, ruko itu dijadikan pusat server sekaligus tempat pelaku mengelola enam situs judi online.
Baca juga: 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Mensos: Ada Ngaku Dokter, TNI, hingga DPR
"Untuk kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri. Jadi bisa dibilang, mereka memiliki server yang ada di ruko yang mereka sewa selama setahun," ungkap Arfan.
Menurut Arfan, biaya sewa ruko tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk nilai harganya kurang lebih antara 30 atau 40 juta untuk setahun," ujarnya.
Baca juga: Sosok Sopian Hakim, Eks Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Rp2,6 M untuk Judol, Senyum saat Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat telepon genggam, serta kartu ATM dari berbagai bank.
Dua pemuda yang ditangkap adalah Nicola (27) dan Ripal (25).
Nico berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali situs, sedangkan Ripal bertindak sebagai operator dan admin.
Selama tiga bulan beroperasi, keduanya mengelola enam situs judi online, yakni Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
Situs-situs itu diganti setiap 10 hari untuk menghindari pelacakan polisi.
Dari bisnis haram tersebut, keduanya mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Uang pendaftaran pemain yang masuk rata-rata Rp1,5 juta per hari ditransfer ke dompet digital milik Nicola, kemudian dibagi rata dengan Ripal.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Belajar Coding Otodidak
Polisi menyebut, kedua tersangka di atas membuat website itu bukan lewat pendidikan formal, melainkan hasil belajar coding secara otodidak.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, para tersangka adalah Nichola (27) dan Ripal (25).
“Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Untuk Ripal, lulusan SMK. Untuk Nicola, lulusan SMA,” kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Meski tidak pernah sekolah teknologi informasi (IT), keduanya bisa membuat sekaligus mengoperasikan website judi online.
"Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak. Otodidak, mempelajari coding-coding itu sendiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan, Nicolas berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali server, sementara Ripal bertindak sebagai operator dan admin.
"Yang memiliki terkait website adalah Saudara Nicola dan adminnya adalah Saudara Ripal. Mereka tidak bermain, tapi membuat usaha terkait dengan website judi online,” terang Arfan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.