Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Polda Metro Jaya Buka Ruang untuk Keluarga Diplomat Arya Daru Sampaikan Temuan Fakta Baru

Perihal fakta-fakta baru yang ditemukan akan menjadi bahan bagi penyelidik untuk melakukan pendalaman.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DIPLOMAT TEWAS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan terbuka untuk seluruh pihak memberikan informasi fakta terbaru kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Resmon Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan terbuka untuk seluruh pihak memberikan informasi terkait perkara tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Tolak Kesimpulan Bunuh Diri, Duga Korban Panik Diikuti Orang

Menurutnya, keluarga korban juga dipersilahkan bertemu dengan penyelidik.

Perihal fakta-fakta baru yang ditemukan akan menjadi bahan bagi penyelidik untuk melakukan pendalaman.

Baca juga: Makam Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Diacak-acak, Amplop Misterius Muncul di Rumah Duka

"Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih berlangsung, Polda Metro Jaya masih terus membuka diri, memberikan kesempatan kepada siapapun terutama pihak atau keluarga korban," ucap Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Pihak kepolisian menunggu kehadiran keluarga korban atau siapapun agar kasus ini dapat terungkap.

"Bahan terseburt untuk dilakukan pendalaman dan penelusuran ," tuturnya.

Lebih lanjut, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.

Ade Ary menuturkan akan segera menanyakan hal ini kepada penyelidik.

Namun belum diketahui siapa lagi saksi yang akan diperiksa ke depan.

"Nanti kami pastikan, kasusnya masih berproses terus nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan siapa lagi yang sakit yang diperiksa, tidak hanya sekali dua kali, bisa berkali-kali tergantung dari fakta-fakta yang ditemukan," pungkasnya.

Baca juga: Makam Diplomat Arya Daru Diobrak-abrik seperti Habis Digali

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP), Dwi Librianto, mengungkapkan hingga saat ini pihak keluarga belum pernah menerima laporan resmi perkembangan perkara dari kepolisian.

Dwi menyebut, keluarga telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 28 Agustus 2025 untuk meminta bantuan pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Namun, surat tersebut hingga kini belum mendapat balasan.

"Juga tembusannya kepada Kapolda Metro Jaya juga, dan sekarang belum ada jawaban," kata Dwi Librianto saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keluarga tidak bisa menilai hasil penyelidikan lantaran dokumen resmi yang seharusnya diterima pihak korban, yakni SP2AP atau resume perkembangan perkara, belum pernah diberikan.

"Karena kami melihat bahwa sampai detik ini, saya, kami, keluarga, belum pernah menerima laporan hasil perkembangan perkara. Baik melalui gelar perkaranya, tanggal 28, maupun tanggal 27 yang rapat dengan korban. Jadi SP2AP sampai sekarang saya belum terima atau resume dari perkembangan perkaranya. Bagaimana kami bisa menilai?” ujarnya.

Dwi mengatakan, dirinya sempat mencoba meminta penjelasan langsung ke penyidik, termasuk ke bagian Irwasidik, namun diarahkan untuk membuat surat pengaduan resmi terlebih dahulu.

"Tadi juga saya coba ke atas, ke Irwasidik, tapi katanya harus dengan surat dulu, harus ada pengaduan dulu, baru saya bisa terima," imbuhnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan agar kepolisian memberikan kejelasan kepada keluarga korban. 

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap remeh mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang sedang bertugas membawa nama negara.

"Kami minta kejelasan, karena kami mengirim surat bantuan pengungkapan kasus kepada Kapolri. Sampai sekarang belum ada jawaban. Poinnya cuma satu, tolong kami diberikan hasil perkembangan perkarany," kata Dwi.

"Gimana kami bisa diskusi, perkembangan perkaranya yang mereka lakukan belum kami terima. Keluarga korban belum terima. Sama sekali belum terima,” tegasnya.

Baca juga: 5 Misteri di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak enam anggota keluarga almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya DaruPangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9/2025).

"Sudah diajukan sejak akhir Agustus lalu dan sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ungkapnya.

Susilaningtias menyebut alasan pihak keluarga mengajukan perlindungan ke LPSK karena menemukan ada kejanggalan pada kasus Arya.

"Seperti pengiriman simbol-simbol itu lalu soal makam almarhum yang sempat diganti bunganya," ucap dia.

Namun demikian, Susilaningtias enggan membeberkan soal identitas enam anggota keluarga Arya yang mengajukan permohonan perlindungan.

Menrutnya, hal itu merupakan kewenangan kuasa hukum pihak keluarga.

"Disampaikan kepada LPSK harapannya dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," tutur dia.

Baca juga: Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam

Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung. 

Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan