Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Terungkap Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jakarta, Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp70 Juta Per Bulan

Ternyata, tunjangan rumah bagi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta jauh lebih besar dibandingkan legislator Senayan.

WARTAKOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
TUNJANGAN RUMAH - Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Pimpinan DPRD Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu Anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan rumah yang didapat Anggota DPR senilai Rp 50 juta sebulan sebagai pengganti fasilitas rumah mendapat sorotan publik. Meski pada akhirnya fasilitas itu telah ditiadakan.

Ternyata, tunjangan rumah bagi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta jauh lebih besar dibandingkan legislator Senayan.

Baca juga: Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta

Pimpinan DPRD Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu Anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan.

Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan produktivitas kerja.

Baca juga: Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker

Diketahui, tunjangan rumah untuk Anggota dan Pimpinan DPRD Jakarta itu telah berlaku sejak 2022, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani mantan Gubernur Anies Baswedan.

“Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis Kepgub 415/2022 tersebut.

Adapun dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta

Kepgub 415/2022 juga menegaskan bahwa pengawasan penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD, dengan kewajiban pertanggungjawaban yang diverifikasi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah. 

“Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai kepgub tersebut.

Besaran tunjangan ini naik dibanding aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat.

Saat itu, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda

Respons Pimpinan DPRD Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan lembaganya siap lebih transparan terkait gaji dan tunjangan anggota dewan menyusul tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) meminta keterbukaan gaji serta penghapusan tunjangan DPRD yang dianggap berlebihan. 

Mereka juga menyoroti ketimpangan tunjangan DPRD DKI yang dinilai lebih besar dibanding DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan