Demo di Jakarta
Kuasa Hukum Sebut Polisi Geledah Apartemen Delpedro Tanpa Izin dan Saksi RT
Kuasa hukum sebut polisi geledah apartemen Delpedro tanpa izin dan saksi RT. Penggeledahan dilakukan tiga hari setelah penangkapan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
- Kuasa hukum sebut penggeledahan apartemen Delpedro dilakukan tanpa izin pemilik dan tanpa saksi ketua lingkungan
- Penggeledahan dinilai melanggar Pasal 33 KUHAP karena tidak disaksikan ketua RT saat awal pemeriksaan
- Polisi geledah apartemen sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penghasutan pelajar dalam aksi demonstrasi
- Delpedro ditangkap lebih dulu di kantor Lokataru, tiga hari sebelum penggeledahan
- Ia dijerat pasal penghasutan, berita bohong, dan UU Perlindungan Anak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memprotes penggeledahan apartemen kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan tanpa izin pemilik dan tanpa kehadiran ketua lingkungan atau RT sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penggeledahan berlangsung di apartemen Delpedro di kawasan Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Penggeledahan ini dilakukan tiga hari setelah Delpedro ditangkap polisi pada Senin malam, 1 September 2025 pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Jakarta Timur.
“Telah ada penggeledahan yang dilakukan selama satu jam yang tidak diizinkan oleh pemilik tempat dan tidak disaksikan oleh ketua lingkungan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum Daniel Winarta, kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Daniel menyebut penggeledahan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB oleh tujuh hingga delapan personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu, hanya orang tua dan kakak ipar Delpedro yang berada di lokasi. Meski telah diminta menunggu kuasa hukum, polisi tetap melanjutkan penggeledahan.
Kuasa hukum tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan menemukan bahwa penggeledahan telah berlangsung selama satu jam tanpa kehadiran ketua lingkungan. Hanya petugas keamanan dan pihak pengelola apartemen yang menyaksikan.
Baca juga: Puan Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapan Wakil Rakyat yang Tak Berkenan
Daniel menilai tindakan polisi itu melanggar Pasal 33 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penggeledahan rumah harus disaksikan oleh ketua lingkungan dan dua saksi, terutama jika penghuni menolak atau tidak hadir.
Setelah perwakilan RT tiba pukul 19.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan hingga pukul 20.30 WIB. Sejumlah barang kemudian disortir di pos keamanan, dan pada pukul 21.30 WIB, petugas mengembalikan 25 buku serta menyita tiga buku dan beberapa barang lainnya.
Duduk Perkara: Dugaan Penghasutan Pelajar dalam Aksi Ricuh
Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan pelajar dalam aksi demonstrasi yang berujung bentrok di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Delpedro diduga menyampaikan ajakan provokatif melalui media sosial yang mendorong pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Polisi menilai ajakan tersebut mengarah pada tindakan anarkis.
Aksi tersebut melibatkan pelajar di bawah umur dan berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen, termasuk bentrokan dengan aparat dan perusakan fasilitas publik. Dalam penyidikan, penyidik menemukan bukti ajakan yang dinilai melanggar hukum dan menimbulkan keresahan publik.
Delpedro dijerat dengan:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
Baca juga: Polisi Dalami Indikasi Aliran Dana untuk Aksi Pelajar dalam Kerusuhan Demo di Jakarta
Polisi: Penggeledahan Bagian dari Rangkaian Penyidikan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terhadap Delpedro Marhaen.
“Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan klaster enam (penghasutan), dalam upaya kami melengkapi dan menambah bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Putu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Delpedro Marhaen
Lokataru Foundatio
penggeledahan
Penangkapan
Penghasutan
kelompok pelajar
demonstrasi
Gedung DPR
Polda Metro Jaya
Demo di Jakarta
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
---|
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.