Demo di Jakarta
Polisi Paparkan Duduk Perkara Kasus Delpedro Cs, Dari Ajakan Medsos hingga Konten Bom Molotov
Kombes Pol Ade Ary, mengatakan rangkaian peristiwa itu, menurut polisi, berawal dari ajakan yang disebarkan para tersangka di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memaparkan duduk perkara kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan rangkaian peristiwa itu, menurut polisi, berawal dari ajakan yang disebarkan para tersangka di media sosial.
Baca juga: Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan
"Rangkaian peristiwa anarkis ini diawali dari perbuatan para tersangka yang menghasut. Yang pertama, para tersangka melakukan kolaborasi posting atau kolaborasi publikasi. Yang kedua, mempromosikan ajakan aksi melalui medsos dan flyer dengan melibatkan influencer atau pemengaruh," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, ajakan itu ditonton hingga sekitar 10 juta kali dan ditujukan kepada pelajar untuk ikut aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Baca juga: Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
"Ajakan ini dipromosikan kepada anak-anak sekolah untuk ikut melaksanakan aksi yang berujung pada aksi anarkis. Bahkan akhirnya ada juga yang membawa sajam, petasan, dan benda berbahaya lainnya," ujarnya.
Menurut Ade Ary, penyidik juga menemukan konten lain yang lebih berbahaya.
Polisi mengklaim telah menemukan jika ada grup khusus untuk melakukan perbuatan melawan petugas.
"Perbuatan lainnya adalah menyebarkan cara membuat bom molotov, lalu menyampaikan di grup WhatsApp itu agar digunakan untuk menyiram polisi. Bahkan ada ajakan untuk membuat dan mengirimkan bom molotov ke lokasi yang sudah mereka tentukan," ungkapnya.
Bom molotov adalah senjata rakitan sederhana yang terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar (seperti bensin, alkohol, atau minyak tanah) dan sumbu dari kain atau tali.
Ade Ary menegaskan, rangkaian temuan itu menjadi dasar polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam klaster penghasut.
Enam tersangka itu adalah Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta dua orang lainnya berinisial RAP dan FL.
"Jadi ini sangat memprihatinkan sekali ajakan, hasutannya. Bukan untuk menyampaikan pendapat, tapi melakukan hal-hal yang berujung pada kerusuhan," pungkasnya.
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 4 September 2025 setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Baca juga: PKB Minta Polisi Bebaskan Delpedro dan Aktivis yang Ditangkap Paksa Jika Tak Bersalah
Latar Belakang Kasus
- Delpedro bersama lima orang lainnya diduga menyebarkan ajakan demonstrasi melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR sejak 25 Agustus 2025.
- Mereka dituduh membuat flyer digital dengan caption provokatif seperti “Polisi butut, jangan takut” yang ditujukan kepada pelajar.
- Polisi juga menemukan bukti berupa tutorial pembuatan bom molotov dan dugaan pemberian imbalan uang kepada peserta aksi.
Pasal yang Dikenakan Delpedro dijerat dengan:
- Pasal 160 KUHP (penghasutan)
- Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Demo di Jakarta
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.