Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ucap Ade Ary.
Baca juga: Lokataru Sebut Penangkapan Delpedro Marhaen Tindakan Represif dan Cederai Demokrasi
Menurutnya, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.
"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," pungkasnya.
Ditangkap Malam Hari
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram @lokataru.foundation.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru menyebut, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis pihak Lokataru dalam pernyataannya.
Lokataru menegaskan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berekspresi secara damai.
"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Anak Artis Machica Mochtar Bukan Tersangka
Lokataru pun meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan Lokataru.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
---|
Kronologi Bima Permana Hilang: Pamit ke Glodok, Jual Motor di Tegal, Ketemu di Malang |
---|
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo |
---|
Mahasiswa Apresiasi Golkar Buka Ruang Dialog Dengar Aspirasi Rakyat Soal Tuntutan 17+8 |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.