Diplomat Muda Tewas di Menteng
Dino Patti Djalal Ragukan Kesimpulan Polisi Soal Kematian Arya Daru, Ini Alasannya
Diplomat senior Dino Patti Djalal menilai sejumlah bukti justru lebih mengarah pada dugaan pembunuhan yang rapi dan terencana terhadap Arya Daru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Diplomat senior Dino Patti Djalal meragukan teori bunuh diri dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru (39). Ia menilai sejumlah bukti justru lebih mengarah pada dugaan pembunuhan yang rapi dan terencana.
“Simpel aja apa, masa ada orang bunuh diri dengan lakban dan serapi itu. Itu kan rapi-rapi sekali gitu kan. Dan dia juga dalam kondisi psikologis yang sangat happy karena dia mau ada penempatan yang bagus di luar negeri. Jadi gak masuk akal teori bunuh diri,” kata Dino di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dalam kasus bunuh diri biasanya ada faktor depresi yang kuat. Namun dalam kasus Arya Daru, kondisi itu tidak terlihat.
Baca juga: Timeline Kematian Diplomat Muda Versi Keluarga, Chat Terakhir Arya Daru ke Istri Pukul 20.40 WIB
“Kalau orang bunuh diri kenapa? Karena dia depresi atau apa gitu kan gak mungkin. Ya kan? Kalaupun dia pernah ada, pernah ketemu psikiater segala macam, terus banyak sekali orang Indonesia punya itu kan punya masalah pribadi. Tapi tidak berarti dia mau bunuh diri gitu. Jadi saya mohon sekali,” ujarnya.
Dino juga menyoroti lambannya pengungkapan kasus tersebut oleh kepolisian. Padahal, polisi biasanya bisa langsung menuntaskan kasus yang sangat rumit sekalipun.
“Gini, polisi itu biasanya setiap kali ada kasus pembunuhan yang sangat rumit besoknya langsung ketahuan, lusanya langsung ketahuan. Serumit apapun mayat di keranjang gak tau ini punya siapa, mereka langsung ketahuan. Ini udah berbulan-bulan. Pasti ada sesuatu,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mendukung penuh keluarga Arya Daru untuk terus menuntut keadilan.
“Jadi saya sangat mendukung upaya keluarga dan kuasa hukumnya untuk terus menekan, mendorong polisi agar mencari pembunuh. Apa yang kita duga sebagai pembunuhan yang rapi dan terencana. Karena kalau pembunuhnya ternyata ini kasus pembunuhan, pembunuhannya sekarang kabur bebas kan tragedi bagi hukum dan juga tentu bagi keluarganya,” pungkasnya.
Temuan Baru Keluarga
Keluarga mengungkapkan temuan baru terkait kematian Arya Daru.
Arya diketahui meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025. Kepala Arya ditemukan dalam kondisi terlilit lakban.
Temuan baru tersebut adalah sebuah amplop cokelat berisi simbol-simbol tersebut. Amplop tersebut diterima asisten rumah tangga ADP dari pria tidak dikenal saat pengajian mendiang ADP pada 9 Juli 2025 di rumah mereka di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Ada seseorang membawa amplop coklat, yang berisi simbol-simbol dari gabus putih, yaitu simbol bintang, hati, dan simbol bunga kamboja," kata kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo dalam konferensi pers di Kotagede, DIY, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Total 24 Saksi Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru
Ia menambahkan, amplop coklat tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal oleh keluarga Arya.
"Itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga kepada pihak-pihak yang melakukan penyelidikan. Kami minta diperdalam apa makna dari simbol-simbol itu, pesan apa yang terkandung dalam simbol itu," kata dia.
Hasil Penyelidikan Polisi
Penyelidik Polda Metro Jaya menyimpulkan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tewas tanpa keterlibatan orang lain.
Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
---|
Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam |
---|
Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK |
---|
Dapat Kiriman Simbol-simbol Misterius, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Kuasa Hukum Arya Daru Minta Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.