Beras Oplosan
Lonjakan Pembeli di Pasar Tradisional Imbas Kasus Beras Oplosan, Pedagang: Alhamdulillah Ramai
Kasus beras oplosan justru bikin pasar tradisional ramai. Warga pilih beli beras eceran karena dianggap lebih jujur dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah kasus beras oplosan terbongkar oleh Satgas Pangan Polri, pasar tradisional kebanjiran pembeli beras.
Banyak warga yang sebelumnya membeli beras kemasan premium di minimarket kini beralih ke pasar karena dinilai lebih transparan dan aman.
Susi (54), penjual beras di Pasar Santa, Jakarta Selatan, menyebut peningkatan jumlah pembeli terasa sejak isu oplosan beredar luas.
Banyak pembeli kini lebih membeli langsung di pasar tradisional, yang dinilai lebih transparan dalam proses penjualan.
"Alhamdulillah sih," kata Susi saat ditanya apakah beras eceran jadi lebih laku setelah kasus tersebut.
"Ya ada senangnya juga, ada imbasnya juga. Senangnya ya karena jadi agak ramai pembeli juga sih.
Karena yang oplosan itu kan banyaknya lari ke minimarket, dan itu juga timbangannya kurang, bisa kurang 200 gram," ujarnya.
Sementara untuk imbasnya, ada beberapa pembeli yang belakangan terkesan ragu.
Di lain sisi, dia menegaskan, beras yang dijual di pasar tradisional lebih terjamin karena proses timbangannya bisa langsung disaksikan pembeli.
"Akurat timbangannya, kan pembelinya bisa lihat," ujar dia.
Hal serupa disampaikan Murtaza (20), penjual beras di Gandaria Utara, Kebayoran Baru.
Ia mengatakan kekhawatiran konsumen terhadap beras kemasan premium membuat mereka beralih ke eceran.
"Banyak orang yang ragu sekarang beli beras karungan seperti ini (bungkus premium)," kata Murtaza.
"Malah sekarang lebih banyak beli yang eceran. Kalau yang di karung mereka kurang minat sekarang," tambahnya.
Bahkan, menurut Murtaza, ada pembeli yang sempat kembali ke tokonya untuk menukar beras premium dengan beras eceran karena takut tertipu.
"Ya, malah kemarin ada yang balikin lagi, sudah beli beras premium, malah diganti beras eceran," ungkapnya.
Sementara itu, Junaidi, penjual beras di Pasar Cipete, juga mengakui tren pergeseran pilihan pembeli tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, memang banyak pembeli yang membeli beras eceran.
Bahkan ada yang membeli beras eceran sampai 20 kilogram.
"Ya saat ini masyarakat banyak yang memilih beras eceran karena kalau membeli yang karung (terkesan premium) sudah pada ragu," ujarnya.
Selain pembeli yang datang langsung ke lokasi penjualan beras, mereka ada yang sampai kembali ke toko untuk menukar beras premium yang sudah dibeli karena takut tertipu.
Murtaza (20), penjual beras di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, mengatakan keraguan terhadap beras karungan meningkat dalam beberapa hari terakhir.
"Banyak orang yang ragu sekarang beli beras karungan seperti ini (bungkus premium),” ujar Murtaza saat ditemui Tribunnews, Kamis (7/8/2025)
"Malah sekarang lebih banyak beli yang eceran. Kalau yang di karung mereka kurang minat sekarang," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia mengungkap sempat ada pembeli yang meminta menukar beras premium karena merasa khawatir setelah melihat pemberitaan soal beras oplosan.
"Ya, malah kemarin ada yang balikin lagi, sudah beli beras premium, malah diganti beras eceran," ungkap Murtaza.
Hal senada disampaikan Junaidi, penjual beras di Pasar Cipete.
Ia menyebut tren pembeli beralih ke beras eceran sudah terjadi sejak kasus ini ramai diberitakan.
"Ya saat ini masyarakat banyak yang memilih beras eceran karena kalau membeli yang karung (terkesan premium) sudah pada ragu," kata dia.
Sementara itu, Susi (54), pedagang beras di Pasar Santa, juga merasakan peningkatan kekhawatiran dari pembeli.
"Biasanya pembeli itu jadi agak-agak takut," kata Susi, yang sudah sejak 2008 menjual beras.
"Pembeli nanya 'Ini oplosan atau enggak'. Kan yang oplosan itu enggak masuk pasar sini, banyak di minimarket-minimarket," tambahnya.
Baca juga: 3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri
Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.
Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.
Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.
Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).
Tiga Tersangka PT FS Perkembangan hasil penyidikan perkara beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station.
Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.
Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi dimana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.
Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Beras Oplosan
Mentan Amran: 1,3 Juta Ton Beras akan Diguyur ke Pasar untuk Tekan Harga |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemerintah Minta Penggilingan Padi Tidak Takut Lanjutkan Usaha |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.