Sabtu, 4 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Polisi: Mayat Pria dengan Kepala Dililit Lakban di Gondangdia Jakpus ASN Kementerian Luar Negeri

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menuturkan pihaknya belum dapat memastikan apakah ASN Kemlu tersebut korban pembunuhan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
NST
TEMUAN MAYAT- Polisi mengatakan mayat laki-laki inisial ADP (39) yang kepalanya dililit lakban berwarna kuning adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Luar Negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat laki-laki inisial ADP (39) yang kepalanya dililit lakban berwarna kuning.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gondangdia Kecil no 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menuturkan pihaknya belum dapat memastikan korban tewas dibunuh.

Baca juga: Ibunya Sering Belanja Online Tapi Ogah Bayar, Tubuh Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan dan tidak ada barang yang hilang, kita masih selidiki," ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Kompol Rezha tidak menyebutkan detail profesi korban.

Informasi yang dihimpun bahwa korban berprofesi sebagai diplomat.


Namun Kompol Rezha membantah informasi tersebut.

"Saya tidak bisa mengatakan itu diplomat, tapi dari kata saksi yang di TKP itu mengatakan bahwa beliau itu adalah ASN Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," imbuhnya.

Polisi sudah mengirimkan jasad korban itu ke RSCM. 

Baca juga: Ibu, Saya Tak Bisa Berhenti Mencium Bau Mayat: Fenomena Gangguan Jiwa Puluhan Ribu Tentara Israel

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dilakukan autopsi.

"Tapi kalau visum luarnya sih tidak ada tanda tanda kekerasan," tukasnya.

Selain itu, polisi tengah menelusuri CCTV guna mengungkap pasti kematian korban.

Kompol Rezha menjelaskan saat ini istri korban masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved