Selasa, 30 September 2025

Peran Tujuh Tersangka Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Lewat Bandara Soetta

Tersangka RK berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper benih bening lobster

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
BENIH LOBSTER ILEGAL - Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal jenis Pasir dan Mutiara tujuan luar negeri senilai Rp 9,2 miliar. 

Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

"Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan," pungkas Yandri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved