Peran Tujuh Tersangka Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Lewat Bandara Soetta
Tersangka RK berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper benih bening lobster
Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.
"Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan," pungkas Yandri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.
Seorang Kakek Nekat Curi Handphone di Masjid Bandara Soekarno Hatta Demi Beli Beras |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Benih Lobster di Sukabumi, Dua Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar, Tujuh Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan TNI AL, DPR: Langkah Strategis Penyelamatan Kekayaan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.