Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 107 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan setidaknya sudah 107 jemaah haji menggunakan visa kerja yang digagalkan keberangkatannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
POLRES BANDARA - Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Ia mengungkap setidaknya sudah 107 jemaah haji menggunakan visa kerja yang digagalkan keberangkatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya calon haji ilegal menggunakan visa kerja tengah ramai disorot.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan setidaknya sudah 107 jemaah haji menggunakan visa kerja yang digagalkan keberangkatannya.

"Jemaah haji gagal diberangkatkan ada 107 jemaah akibat bukan menggunakan visa haji," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Data tersebut dihimpun sejak 28 April 2025.

Kompol Yandri menyebut ratusan calon jemaah haji itu diduga memakai jasa travel gelap untuk berangkat ke tanah suci.

Baca juga: Pernah Kena Cekal, 2 Jemaah Haji Asal Lombok Sempat Sulit Masuk Arab, Ini Respons KJRI Jeddah

"Tidak menggunakan dokumen yang seharusnya jadi menggunakan dokumen visa bekerja dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengungkapkan ada sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ingin menjalani ibadah haji secara ilegal.

WNI tersebut tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Baca juga: Imbauan Pelaksanaan Ziarah Raudhah bagi Jemaah Haji 2025, Lengkap dengan Alurnya

Yusron mengungkapkan mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 Juta.

WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dirinya mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” katanya.

Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved