Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, sebanyak tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal jenis Pasir dan Mutiara tujuan luar negeri senilai Rp 9,2 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, sebanyak tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan TNI AL, DPR: Langkah Strategis Penyelamatan Kekayaan Negara
"Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ronald dalam keterangan Kamis (12/6/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (31/5/2025) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
Dari hasil penggeledahan petugas mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6/2025) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang.
AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.
"Selanjutnya pada Kamis (5/6/2025) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan," beber Ronald.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar
Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper
"Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," terang Ronald.
Harga jual BBL dipatok Rp 54 ribu per-ekor, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Modus Ekstrem: WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Ditangkap di Pademangan |
![]() |
---|
Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Psikotropika |
![]() |
---|
Petugas Temukan 17,19 Gram Sabu dari Saku Pengunjung Wanita di Lapas Narkotika Jakarta |
![]() |
---|
Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta |
![]() |
---|
Penyelundupan Pil Koplo dalam Perkedel Gagal, Petugas Rutan Nganjuk Alami Mual usai Cicipi Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.