Rabu, 1 Oktober 2025

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta: Langgar Aturan Memajang Rokok Dikenakan Denda Rp10 Juta

Denda terkait merokok sembarangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: Erik S
DOK.
DENDA MEROKOK - Warga Jakarta yang merokok sembarangan akan dikenakan denda uang dan sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jakarta yang merokok sembarangan akan dikenakan denda uang dan sosial.

Denda terkait merokok sembarangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pertama, denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Viral Video Siswi SMA di Konawe Asyik Merokok, Pihak Sekolah Turun Tangan

Selain merokok sembarangan, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta.

Besaran denda untuk kegiatan tersebut sebanyak Rp50 juta. 

Sementara denda mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Selain itu, warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan didenda Rp1 juta. 

Kemudian, pelanggaran larangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," tutur Ani. 

Ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga. 

Baca juga: Prevalensi Merokok Capai 69 Juta Jiwa, Tembakau Alternatif Opsi Kurangi Perokok

"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani.

Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.

Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar atau pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang. 

Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved