Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Didenda Arab Saudi Rp 90 Juta karena Jadi Jemaah Haji Ilegal, 37 WNI Minta Bantuan KJRI

Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang didenda pihak Arab Saudi lantaran coba menjadi jemaah haji ilegal meminta bantuan KJRI Jeddah

|
Penulis: Dewi Agustina
Editor: Wahyu Aji
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
JEMAAH HAJI ILEGAL - Sebanyak 37 WNI yang didenda Pemerintah Arab Saudi lantaran cona menjadi jemaah haji ilegal meminta bantuan KJRI Jeddah agar dapat kembali ke Tanah Air. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary di Kantor Urusan Haji KUH), Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/6/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang didenda pihak Arab Saudi lantaran coba menjadi jemaah haji ilegal meminta bantuan KJRI Jeddah agar dapat kembali ke Tanah Air.

Ke-37 WNI tersebut awalnya datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Namun mereka mencoba untuk menjadi jemaah haji.

Alhasil puluhan WNI itu diproses otoritas Arab Saudi dan dikenakan denda.

"Banyak dari mereka yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ternyata ada catatan denda. Ada catatan keimigrasian," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary di Kantor Urusan Haji (Indonesia) di Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/6/2025).

Yusron mengatakan, selama puncak haji di Armuzna, ratusan orang baik itu warga negara Saudi maupun warga negara asing yang dibuang keluar Kota Makkah ke arah Jeddah.

Hal itu karena mereka mencoba untuk mengikuti ibadah haji secara ilegal atau tanpa persyaratan tasreh ataupun kartu Nusuk.

Proses itu juga diikuti dengan proses pendataan identitas di foto ID mereka dan kemudian masuk ke dalam sistem Arab Saudi.

Mereka kemudian dikenakan denda.

"Jadi prinsipnya adalah pada saat mereka kemarin tertangkap lalu dibuang ke Kota Jeddah, itu datanya sudah langsung masuk ke sistem pemerintah Arab Saudi dan langsung terkena denda," kata Yusron.

Denda yang dikenakan kepada para WNI itu sekitar 20 ribu riyal (Rp 90 juta).

"Bagi pelakunya akan kena denda sampai 20 ribu riyal. Kemudian bagi sponsor yaitu para perusahaan yang memberikan visa itu ada yang kena 50 ribu sampai 100 ribu riyal (Rp 225 juta sampai Rp 450 juta). Dan bahkan kalau jumlah orang yang dia sponsori banyak maka itu akan berlipat ganda," jelas Yusron.

Selain dikenakan denda, para pelaku haji ilegal juga akan dideportasi dan dilakukan pencekalan selama 10 tahun.

Mereka tak diizinkan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Menurut Yusron, berbeda dari tahun lalu dimana banyak WNI yang ditangkap karena menjadi jemaah haji ilegal, tahun ini tidak ada yang ditangkap.

Namun mereka 'hanya' dibuang ke Jeddah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan