Hakim Beri Hukuman Denda kepada Hamit Coskun, Pria yang Membakar Quran Sambil Teriak Kasar di London
Seorang pria kelahiran Turki yang menodai Al-Quran di London pada hari Senin dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk
Hakim Beri Hukuman Denda kepada Hamit Coskun, Seorang Pria yang Membakar Al-Quran di London
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria kelahiran Turki yang menodai Al-Quran di London pada hari Senin dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk oleh agama, dalam kasus yang ditangani oleh para pegiat kebebasan berbicara.
Hamit Coskun, 50, meneriakkan "Islam adalah agama terorisme" saat ia menodai Al-Quran di luar konsulat Turki di London pada bulan Februari.
Hakim Pengadilan Distrik John McGarva di Pengadilan Magistrat Westminster London memutuskan Coskun bersalah karena melakukan perilaku tidak tertib "di depan pendengaran atau pandangan orang yang dapat menyebabkan pelecehan, ketakutan, atau tekanan".
Dia dimotivasi oleh "permusuhan terhadap anggota kelompok agama, yaitu pengikut Islam", kata McGarva, yang menjatuhkan denda sebesar $325 (Rp 5,2 Juta) kepada Coskun, dengan biaya tambahan sebesar 96 Poundsterling.
"Tindakan Anda dalam membakar Al-Quran itu sangat provokatif, dan tindakan Anda disertai dengan bahasa kasar yang dalam beberapa kasus ditujukan terhadap agama dan setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap para pengikut agama tersebut," kata hakim.
Jaksa penuntut negara bersikeras Coskun tidak dituntut karena menodai kitab suci.
"Dia dituntut karena perilaku tidak tertib di depan umum," kata Philip McGhee, dari Crown Prosecution Service.
Seorang pejalan kaki memfilmkan insiden tersebut, yang juga memperlihatkan seorang pria, yang diduga memegang pisau atau benda tajam, mendekati Coskun dan tampak hendak menebasnya, kata pengadilan.
Coskun, seorang ateis yang saat ini meminta suaka di Inggris, mengunggah di media sosial bahwa ia memprotes "pemerintahan Islamis" Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Biaya hukumnya dibayar oleh Free Speech Union (FSU) dan National Secular Society, yang berpendapat bahwa ia pada dasarnya dituntut karena penistaan agama, meskipun ada jaminan kebebasan berbicara di Inggris.
FSU menyebut putusan itu "sangat mengecewakan" di akun X-nya.
"Setiap orang seharusnya dapat menggunakan hak mereka untuk melakukan protes secara damai dan kebebasan berekspresi, terlepas dari seberapa menyinggung atau menjengkelkannya hal tersebut bagi sebagian orang," katanya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan melalui FSU, Coskun mengatakan hukumannya merupakan "serangan terhadap kebebasan berbicara".
"Undang-undang penistaan agama Kristen telah dicabut di negara ini lebih dari 15 tahun yang lalu dan tidak adil untuk mengadili seseorang karena menghujat Islam. Apakah saya akan dituntut jika saya membakar salinan Alkitab di luar Westminster Abbey? Saya ragu," tambahnya.
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Profil Benny K Harman, Anggota DPR yang Cecar Alimin Calon Hakim Agung soal Hukuman Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Banyak Sekali Skandal di Era Sunarto Ketua MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.