Kamis, 2 Oktober 2025

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta: Langgar Aturan Memajang Rokok Dikenakan Denda Rp10 Juta

Denda terkait merokok sembarangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: Erik S
DOK.
DENDA MEROKOK - Warga Jakarta yang merokok sembarangan akan dikenakan denda uang dan sosial. 

Sementara itu, saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang. 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Jakarta yang Merokok Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 250.000 atau Kerja Sosial

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved