Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta: Langgar Aturan Memajang Rokok Dikenakan Denda Rp10 Juta
Denda terkait merokok sembarangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor:
Erik S
DOK.
DENDA MEROKOK - Warga Jakarta yang merokok sembarangan akan dikenakan denda uang dan sosial.
Sementara itu, saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.
Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Jakarta yang Merokok Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 250.000 atau Kerja Sosial
Sumber: Warta Kota
Baca Juga
Daftar Lengkap 14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2025 hingga Cara Bayar Tilangnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Didenda Arab Saudi Rp 90 Juta karena Jadi Jemaah Haji Ilegal, 37 WNI Minta Bantuan KJRI |
![]() |
---|
Motor Patwal yang Ditumpangi Dedi Mulyadi Kena Tilang Elektronik, Denda Rp 250 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Dedi Mulyadi Terjebak Kemacetan, Nekat Numpang Motor Patwal hingga Siap Salah Minta Ditilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.