Rabu, 1 Oktober 2025

Tersangka Pemalsuan Surat Charlie Chandra Ditangkap di Rumahnya, Sempat Melawan Polisi

Tersangka kasus pemalsuan surat Charlie Chandra (48) akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Senin (19/5/2025) malam. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
(HO/Tribunnews.com
PEMALSUAN SURAT - Tersangka kasus pemalsuan surat Charlie Chandra (48) akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Senin (19/5/2025) malam. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak kooperatif saat diamankan petugas kepolisian. 

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025. 

Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut. 

Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua. 

Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik. 

Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap. 

Oleh sebab itu, Sabtu (17/5/2025) siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved