Palak Sopir Truk, Tiga Preman di Kalideres Jakarta Barat Diangkut ke Polda Metro
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta.
Ketiga pelaku yang melakukan aksi premanisme kejahatan jalanan itu berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (14/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi, merusak kendaraan.
AKBP Rohim menyebut aksi penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.
Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
"Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.
Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti.
Jika tak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp152.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Belasan Tahun Ditertibkan, Penanganan Truk ODOL Tetap Berlarut-larut |
![]() |
---|
Tanggapi Aksi Sopir Truk Tolak Zero ODOL, AHY: Sudah saatnya Aturan Ditegakkan |
![]() |
---|
Sopir Truk Menjerit Usai Efisiensi Era Prabowo dan ODOL Diperketat: Muatan Hanya Dua |
![]() |
---|
Pilu Slamet Barokah Jual Truk demi Patuh Zero ODOL: Kami Taat, Tapi Negara ke Mana? |
![]() |
---|
Demo Sopir Truk Tolak RUU ODOL di Jakarta, Polisi Kerahkan 1.707 Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.