Selasa, 30 September 2025

Tahanan yang Kabur Usai Sidang di PN Jakarta Utara Ditangkap Saat Menemui Pacarnya di Cikarang

Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap di Bekasi

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
DITANGKAP TIM GABUNGAN - Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap. 

Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.

Baca juga: Tanggapan Pihak Reza Gladys soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Singgung Alat Bukti

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.

Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.

Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.

Baca juga: Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Sumsel Berawal dari Puluhan Handphone Tahanan Terjaring Razia

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.

"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terdakwa Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut, Diciduk Setelah Buron 6 Hari

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved