Kamis, 2 Oktober 2025

Tahanan yang Kabur Usai Sidang di PN Jakarta Utara Ditangkap Saat Menemui Pacarnya di Cikarang

Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap di Bekasi

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
DITANGKAP TIM GABUNGAN - Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap.

Jawir ditangkap Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penangkapan Jawir dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian upaya pencarian dan penelusuran keberadaan terdakwa.

Baca juga: Tahanan Kabur dengan Panjat Tembok PN Jakut, Polisi Dalami Dugaan Lalai Pengawasan

"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus dilakukan pemantauan terhadap tempat-tempat serta orang tersebut," ucap Dandeni di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam.

Setelah melakukan pemantauan sekitar enam hari, petugas akhirnya menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya Novita Sari di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin siang.

Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.

"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.

Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.

Petugas kemudian membawa Jawir ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.

"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.

Baca juga: Buntut Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Musi Rawas, Tahanan Tak Boleh Dibesuk

"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.

Kabur Usai Jalani Sidang

Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.

Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.

Baca juga: Tanggapan Pihak Reza Gladys soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Singgung Alat Bukti

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.

Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.

Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.

Baca juga: Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Sumsel Berawal dari Puluhan Handphone Tahanan Terjaring Razia

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.

"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terdakwa Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut, Diciduk Setelah Buron 6 Hari

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved