Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ekspresi Tegang Nadiem Makarim usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Saya Tak Lakukan Apapun
Nadiem Makarim langsung merespons usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim langsung merespons usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem mengaku tidak melakukan apapun dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.
Adapun hal itu dikatakan Nadiem saat dirinya digiring keluar menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) sore.
Nadiem yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di hadapan awak media.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menuturkan bahwa selama ini dia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran dalam menjalani hidup.
Saat mengungkapkan hal itu tampak wajah Nadiem sedikit memerah layaknya seseorang yang sedang menahan amarah.
Ekspresi Nadiem saat itu juga terlihat cukup tegang ketika berjalan menuju ke arah mobil tahanan.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Tuhan, Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.