Nikita Mirzani Tersangka
Tanggapan Pihak Reza Gladys soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Singgung Alat Bukti
Pihak Reza Gladys bereaksi soal masa tahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang, buntut kasus dugaan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring berikan tanggapan soal penambahan masa tahanan Nikita Mirzani.
Diketahui sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan.
Nikita Mirzani saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Bahkan masa tahanan Nikita Mirzani kini ditambah 30 hari.
Julianus menyoroti soal penambahan masa tahanan yang dinilai kurangnya alat bukti dari pihaknya.
Ia menilai hal tersebut merupakan pemahaman yang salah.
"Yang kami dengar juga bahwa perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik itu kurangnya alat bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Julianus, bahwa pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman berkas perkara.
Termasuk berkas dari keterangan saksi dan pelapor.
"Dilakukannya P19 karena adanya pendalaman berkas."
"Berkas terhadap keterangan saksi, keterangan pelapor, dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Jelaskan soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan
Ia pun menegaskan, dengan ditetapkannya Nikita sebagai tersangka, bahwa alat bukti seharusnya sudah kuat.
Sehingga ia menyangkal soal masa penahanan sang artis yang diperpanjang karena kurangnya alat bukti.
"Penetapan tersangka itu minimal dengan alat bukti sebagaimana pasal 184 sudah terpenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya."
"Jadi kalau kemudian dikatakan sekarang kurang alat bukti, itu keliru ya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.