Senin, 29 September 2025

Tahanan yang Kabur Usai Sidang di PN Jakarta Utara Ditangkap Saat Menemui Pacarnya di Cikarang

Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap di Bekasi

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
DITANGKAP TIM GABUNGAN - Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Januar Murdianto alias Jawir tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) lalu berhasil ditangkap.

Jawir ditangkap Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penangkapan Jawir dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian upaya pencarian dan penelusuran keberadaan terdakwa.

Baca juga: Tahanan Kabur dengan Panjat Tembok PN Jakut, Polisi Dalami Dugaan Lalai Pengawasan

"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus dilakukan pemantauan terhadap tempat-tempat serta orang tersebut," ucap Dandeni di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam.

Setelah melakukan pemantauan sekitar enam hari, petugas akhirnya menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya Novita Sari di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin siang.

Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.

"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.

Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.

Petugas kemudian membawa Jawir ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.

"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.

Baca juga: Buntut Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Musi Rawas, Tahanan Tak Boleh Dibesuk

"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.

Kabur Usai Jalani Sidang

Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan