Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal
Para advokat Jakarta Barat merayakan Idulfitri dengan memperkuat silaturahmi, kebersamaan, dan kemajuan organisasi.
Haetami juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan selama Ramadan, seperti pembagian takjil dan buka puasa bersama.
Untuk memperdalam makna silaturahmi, DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya memaafkan.
"Orang yang diampuni Allah itu diberikan surga yang luas sekali, seluas langit dan bumi," katanya.
Baca juga: Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun
Dalam tausiyahnya, Amirsyah mengingatkan bahwa surga itu diperuntukkan bagi mereka yang bertakwa, dengan ciri-ciri suka bersedekah, mampu menahan amarah, memaafkan kesalahan sesama, dan senantiasa merajut tali kasih.
Menambah semarak acara, paduan suara DPC Peradi Jakbar tampil membawakan lagu-lagu religi, disusul pembagian door prize bagi peserta yang beruntung.
Acara ini turut dihadiri sejumlah kolega dan mitra DPC Peradi Jakarta Barat, termasuk dari berbagai universitas penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), seperti Binus University, Ubhara Jaya, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Tampak pula hadir Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, serta jajaran kepolisian dan TNI dari wilayah Jakarta Barat. Beberapa mantan pejabat, seperti Abdul Haris Semendawai (mantan Komisioner Komnas HAM) dan Kaspudin Nor (Komisioner Komjak), juga turut memeriahkan suasana.
Melalui momentum ini, semangat kebersamaan dan profesionalisme para advokat Jakarta Barat kembali ditegaskan untuk membawa organisasi ke arah yang lebih maju dan solid.
Sumber: TribunJakarta
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.