Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR: Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025) 

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap Kepada 3 Hakim PN Surabaya

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

Baca juga: Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Didakwa Lakukan Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved