Selasa, 30 September 2025

Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan

Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Penulis: Reynas Abdila
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Detik-detik pengacacara Razman Nasution meradang hingga ricuh di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris, viral di media sosial. 

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

Baca juga: Hotman Paris Duga Razman Nasution Takut Masuk Penjara hingga Buat Gaduh Persidangan

Kronologi Kericuhan

Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan