Motif dan Kronologi Pembunuhan Rojali, Pelaku Preman Pasar di Bogor, Buron Setahun
Jasad Rojali ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian wajah korban menggunakan golok.
Karena panik, YM sempat membawa jasad Rojali berkeliling menggunakan mobil.
"Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” lanjutnya.
Setelah berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, jasad Rojali kemudian dibuang YM.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Setelah berhasil melakukan penangkanpan terhadap YM, ia kemudian ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Kini, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Pasalnya 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 328,” tandas Kombes Pol Eko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pembunuh Rojali Tahun 2024 Lalu di Kota Bogor Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya dan Terungkap Motif Pembunuhan Rojali di Kota Bogor Tahun 2024 Lalu, Tersangka Marah Mobilnya Diserempet
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.