Motif dan Kronologi Pembunuhan Rojali, Pelaku Preman Pasar di Bogor, Buron Setahun
Jasad Rojali ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian wajah korban menggunakan golok.
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bogor berhasil menangkap Yofi alias YM (36), pelaku pembacokan Rojali (45) setelah setahun buron.
Diketahui, kejadian nahas tersebut dialami Rojali pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Ia tewas dibunuh di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, oleh YM.
Jasad Rojali ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan di depan sebuah warung di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
YM ditangkap dalam pelariannya di wilayah Jakarta.
“Alhamdulillah polres Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor kabupaten, kemarin kita bisa mengungkap pelaku tersebut di wilayah Jakarta."
“Adapun untuk korban atas nama Rojali, untuk saat ini kita sudah mengamankan pelaku dari tindak pidana tersebut yaitu atas nama Yofi alias YM (36),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo di Mako Polresta, Jumat (21/2/2025).
Motif Pembunuhan
Kombes Pol Eko mengungkapkan, YM membunuh karena marah mobilnya diserempet oleh Rojali saat itu.
YM langsung membunuh Rojali dengan menggunakan golok.
“Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Eko.
Kronologi Pembunuhan
Saat kejadian, keduanya sempat terlibat cek-cok.
Rojali lalu kabur melarikan diri, namun YM terus mengejarnya.
Lalu, YM menghabisi nyawa Rojali dengan cara membacok pada bagian wajah korban sebanyak dua kali menggunakan golok.
“Pada intinya, pada saat kejadian tersebut yaitu pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok pada bagian helm korban yang sedang digunakan dan mengenai bagian pundak sebelah kiri."
“Lalu menendang bagian wajah korban dan juga membacok korban pada bagian helm yang digunakan korban pada saat itu,” ujar Kombes Pol Eko.
Karena panik, YM sempat membawa jasad Rojali berkeliling menggunakan mobil.
"Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” lanjutnya.
Setelah berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, jasad Rojali kemudian dibuang YM.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Setelah berhasil melakukan penangkanpan terhadap YM, ia kemudian ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Kini, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Pasalnya 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 328,” tandas Kombes Pol Eko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pembunuh Rojali Tahun 2024 Lalu di Kota Bogor Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya dan Terungkap Motif Pembunuhan Rojali di Kota Bogor Tahun 2024 Lalu, Tersangka Marah Mobilnya Diserempet
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.