Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat

Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
tribunnews.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM 

"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," jelasnya.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan