Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Menteri KKP Tegaskan Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat

Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
tribunnews.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dasar laut tidak boleh ada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Hal tersebut sekaligus menanggapi adanya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, sepanjat 30 Km.

Mayoritas sertifikat itu dimiliki oleh dua perusahaan besar.

Menurutnya, kepemilikan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang itu dipastikan ilegal.

Dia memastikan tidak boleh ada penerbitan sertifikat dasar laut.

"Saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Trenggono menjelaskan penemuan fakta adanya ratusan sertifikat di area pagar laut juga bisa menjadi bahan bukti baru.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Penyelidikan Pagar Laut Misterius di Tangerang jika Diminta KKP

Hal itu bisa menjadi alasan adanya pagar laut di kawasan tersebut.

Dia menduga pagar laut tersebut sengaja dipasang agar membuat permukaan tanah baru di area tersebut.

Menurutnya, ada pihak yang berupaya membuat 'reklamasi alami' di daerah tersebut.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," jelasnya.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar.

Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," sambungnya.

Lebih lanjut, Trenggono menduga pemilik sertifikat akan mengklaim area pagar laut setelah daerah tersebut telah menjadi daratan.

Namun, ia memastikan sertifikat tersebut tidak akan berlaku.

"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," jelasnya.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved